Penerapan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan Kota Bogor diMulai Lagi.
Pada akhir pekan
mulai Jumat (12/2/2021), Pemerintah Kota (pemkot) Bogor kembali memberlakukan
sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Wali Kota Bogor
Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan untuk
mobil dan motor selama akhir pekan ini demi menekan kasus penyebaran virus
Covid-19 di wilayahnya yang masih tinggi.
Penjagaan sistem
ganjil genap pekan ini juga akan dilakukan lebih ketat mengingat ada tanggal
merah, yakni Hari Imlek pada Jumat (12/2/2021).
Adapun ketentuan
dan pengecualian pada aturan ganjil genap tersebut, yakni Seperti yang
dipaparkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, ketentuan penerapan aturan tersebut
adalah mobil dan motor dengan nomor polisi genap diperbolehkan beroperasi pada
tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan bernomor polisi ganjil hanya diizinkan
beroperasi pada tanggal ganjil.
Kebijakan tersebut
berlaku untuk semua masyarakat yang ingin memasuki kawasan kota hujan Bogor. Sementara
, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan,
pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol dan
terdapat enam pos yang di tempatkan di jalur perbatasan kota. Para petugas di
sana akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar kota Bogor.
Komentar
Posting Komentar