Penerapan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan Kota Bogor diMulai Lagi.

Pada akhir pekan mulai Jumat (12/2/2021), Pemerintah Kota (pemkot) Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan untuk mobil dan motor selama akhir pekan ini demi menekan kasus penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya yang masih tinggi.

Penjagaan sistem ganjil genap pekan ini juga akan dilakukan lebih ketat mengingat ada tanggal merah, yakni Hari Imlek pada Jumat (12/2/2021).

Adapun ketentuan dan pengecualian pada aturan ganjil genap tersebut, yakni Seperti yang dipaparkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, ketentuan penerapan aturan tersebut adalah mobil dan motor dengan nomor polisi genap diperbolehkan beroperasi pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan bernomor polisi ganjil hanya diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua masyarakat yang ingin memasuki kawasan kota hujan Bogor. Sementara , Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol dan terdapat enam pos yang di tempatkan di jalur perbatasan kota. Para petugas di sana akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar kota Bogor.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalur Pedestrian Sekitar Kebun Raya Bogor Yang Menjadi Favorit Para Pelari.

Sejarah Singkat Jembatan Merah Bogor